Rabu, 03 Januari 2018

Cara & Syarat Pembuatan SKCK

Cara & Syarat Pembuatan SKCK

SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda