Cara & Syarat Pembuatan SKCK
Cara & Syarat Pembuatan SKCK
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Label: layanan administrasi Desa

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda